Sabtu, 02 Juni 2012
GENERASI MUDA DAN BAHAYA NARKOBA
A. Hakikat Generasi Muda dan Narkoba
Posisi generasi muda dalam masyarakat adalah sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa, masa depan suatu bangsa ini terletak pada generasi mudanya sebab merekalah yang nantinya menggantikan generasi sebelumnya dalam memimpin bangsa. Suatu harapan yang sangat besar terhadap generasi muda ini.Pada sisi lain hal itu menimbulkan suatu tanggung jawab yang sangat besar yang harus dipikul oleh generasi muda .Artinya generasi muda harus menjadi sosok yang mampu memenuhi harapan tersebut.
Oleh karena itu, hal-hal yang menghambat kemajuan harus diganti dengan hal-hal baru sesuai dengan tuntunan dan perkembangan masyarakat, yaitu dengan dibekali ilmu pengetahuan dan pengarahan tentang pengembangan generasi muda menuju kepada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan kerja . Salah satu cara dalam memperoleh bekal pengetahuan tersebut dapat melalui pendidikan baik formal maupun nonformal baik itu pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi. Dengan bekal seperti itu setiap pemuda Indonesia akan semakin bernilai dalam proses pembangunan. Dan makin membenarkan arti serta makna “ Pemuda adalah Harapan Bangsa”. Generasi muda atau pemuda diaktakan sebagai tulang punggung negara.sering kali dikatakan bahwa nasib bangsa akan ditentukan oleh generasi mudanya. oleh karena itu wancana-wancana mengenai nasionalisme maupun wawasan kebangsaan menjadi sangat penting untuk memajukan generasi muda agar lebih berkualitas.
Masalah yang kemudian muncul adalah bagaimana jika generasi muda yang menjadi harapan bangsa itu memiliki jiwa yang buruk karena ketergantungan narkoba.Jika menilik kegunaannya, narkoba merupakanpsikotropika yang biasa dipakai untukmembius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.Namun kini presepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.Hal ini tentu saja sangat merugikan sebab sifat dari obat-obatan tersebut yang cenderung merusak kegunaan syaraf dalam tubuh yang dapat membuat pemakainya lebih pasif dan hanya bercengkrama dengan dunia halusinasinya.
A. Jenis – jenis Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).Termasuk juga rokok dan alkohol dalam miras.Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
Opiat atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy. Jenis ini sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Morfin
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia.Umumnya candu mengandung 10% morfin.Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena).
Heroin atau Putaw
Golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin).Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Ganja atau kanabis
Jenis narkoba yang berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica.Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar.Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
Kokain
Jenis narkoba yang mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Amfetamin
Nama generik/turunannya adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesiskan pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur) memiliki nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur.Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus.Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
Alkohol
Suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia.Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit.Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Inhalansia atau Solven
Jenis uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
B. Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja.Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Dampak penyalahgunaan narkoba terbagi atas tiga bagian antara lain:
Dampak Fisik :
a. Gangguan pada sistem saraf (neorologis) : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi.
b. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
c. Gangguan pada kulit (dermatologis) : penanahan, bekas suntikan dan alergi.
d. Gangguan pada paru-paru (pulmoner), penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, penggesaran jaringan paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup.
e. Dapat terinfeksi virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bersama-sama.
Dampak psikologis:
Berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang diinginkan, ketergantungan / selalu membutuhkan obat.
Dampak sosial dan ekonomi:
Selalu merugikan masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan & hukum.
C. Upaya Mengatasi Dampak Penggunaan Narkoba
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan olehnarkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untukmengkonsumsi narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untukmengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
a. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dankeagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
b. Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah,sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diriseseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya berasal dari keluarga yang berantakan(broken home).
c. Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haramsebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
d. Meningkatkan peran dalam mencegah Narkoba, di Rumaholeh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakatoleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
Sikap Pecandu
Adapun sikap yang harus dilakukan oleh pecandu Narkoba sesuaidengan tuntunan ajaran agama adalah:
a. Bersabar sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah kepasrahandiri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya sehingga yangbersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.
b. Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi dikemudian hari.
c. Taqarrub Ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT denganbanyak melaksanakan ibadah baik ibadah mahdhah maupun ibadahghairu mahdhah.
d. Berdo’a kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk danpertolongan dari Allah SWT.
Sikap KitaKepada Pecandu
Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu Narkobasesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :
a. Membimbing yang bersangkutan ke jalan yang benar sehingga si pecandu tetap percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat..
b. Memperlakukan yang bersangkutan secara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan sehari-hari, baik dalam keluarga,masyarakat maupun jama’ah ibadah.
c. Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehinggasenantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar